JAMBERITA.COM - Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) telah memutuskan memberhentikan Arif Rahmanuddin (Panwaslu Jelutung) dan Misgianto (PPK Jelutung) sebagai lembaga penyelenggara.
Ketua KPU Kota Jambi, Yatno, mengatakan, terkait putusan DKPP yang sudah ditetapkan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan pleno dan menerbitkan berita acara serta SK pemberhentian.
Secepatnya ini akan dilakukan pemberhentian. "Anggota yang diberikan peringatan juga akan diberi tahukan," katanya ketika ditemui di Kantor KPU Kota Jambi, Kamis (31/1/2019).
Ia mengatakan, setelah pleno pemberhentian selesai, pihaknya akan secepatnya lakukan pergantian sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ini akan secepatnya akan dilakukan pergantian. "Karena tahapan tinggal sedikit lagi hingga pemilihan 17 April," ujarnya.
Untuk diketahui, Misgianto dan Arif Rahmanuddin dilaporkan kepada DKPP RI karena adanya manipulasi dukungan calon anggota DPD RI, Kemuning Gilang Pertiwi.(am)
KPU Umumkan 49 Caleg Mantan Koruptor, Dua dari Jambi. Berikut Daftarnya
DKPP Berhentikan Tetap Empat Penyelenggara Pemilu, Dua Diantaranya dari Jambi
9 Jam Diperiksa Penyidik Polda Jambi, Rahmad Derita: Polisi Profesional dan Tidak Ditekan
Soal Undangan Deklarasi Dai yang Ternyata Kegiatan Capres, Sekda Fadhil Penuhi Panggilan Bawaslu
Potret Politik Dinasti di Jambi, Menguntungkan Atau Sebaliknya?
Hesnidar Haris Ajak Warga Jambi Perbanyak Shalawat Lewat Program Rabu Berkah



